Laman

Senin, 09 September 2013

PEMBAGIAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSI HUTAN


Berdasarkan pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi adalah:  
  1. Kawasan Produksi (27.811,45 Ha = 71,25 %)
  2. Kawasan Perlindungan (10.418,4 Ha = 26,69 %)
  3. Kawasan Untuk Penggunaan Lain (803,35 Ha = 2,06 %)
 Perincian pembagian kawasan hutan

 























Kawasan Produksi
Kawasan produksi ditetapkan pada areal-areal atau lapangan-lapangan yang diperuntukkan menghasilkan kayu dan atau hasil hutan lainnya. Kawasan produksi terdiri dari Untuk Kelas Perusahaan, Bukan Untuk Kelas Perusahaan dan Kawasan Tujuan Khusus.
1)  Untuk Kelas Perusahaan
Merupakan areal yang sesuai untuk pertumbuhan jati dan diperuntukkan menghasilkan kayu jati secara teratur. Pada kawasan ini dikelompokkan menjadi kawasan Produktif dan kawasan Tidak Produktif.
a) Kawasan Produktif
Kawasan hutan produktif atau untuk produksi jati dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu :
b) Kawasan Tidak Produktif
Kawasan tidak dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu :
  • Tanah Kosong (TK). Kelas hutan ini merupakan lapangan yang gundul atau yang hampir gundul (padang rumput, hutan belukar, dsb) namun memiliki kemampuan lahan untuk dapat ditanami kembali menjadi hutan produktif, termasuk di dalamnya lapangan-lapangan yang tidak produktif yang sudah diadakan pemungutan hasilnya, tetapi belum ditanami. Yang merupakan kelas hutan ini kawasan hutan yang mempunyai kepadatan bidang dasar ≤ 0,05.
  • Tanaman Jati Bertumbuh Kurang (TBK). Ke dalam kelas hutan ini termasuk tanaman jati yang sebagian besar gagal akibat gangguan keamanan hutan dan memiliki kondisi pertumbuhan yang jelek.  Lapangan-lapangan ini  masih diharapkan untuk memberikan kondisi tegakan yang baik apabila dilakukan penanaman kembali. 
  • Lapangan Tebang Habis Jangka Lampau (LTJL). Dalam perusahaan tebang habis seringkali lapangan bekas tebangan (misal A2) baru ditanami pada tahun berikutnya.  Jika dalam tahun terakhir tersebut menjadi tahun pertama dari jangka perusahaan yang baru, maka lapangan bekas tebang habis tersebut dimasukkan dalam kelas hutan ini. 
2)  Bukan Untuk Kelas Perusahaan
Merupakan areal yang tidak sesuai untuk pertumbuhan jati. Pada kawasan ini dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
a)  Produktif
Kawasan Produktif dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu :
  • Tanaman Kayu Lain (TKL). Kelas hutan ini meliputi semua lapangan-lapangan yang ditumbuhi kayu lain dan tidak akan dipertahankan, yang dapat diganti dengan tanaman jati. Di wilayah KPH Pati, luas  kelas hutan tanaman kayu lain  adalah jenis tanaman Sengon, Mindi, Akasia, Gmelina.
  • Tanaman Jenis Kayu Lain. Merupakan areal yang dipergunakan untuk semua tanaman jenis kayu selain yang dapat dianggap produktif. Ditanam dengan tujuan pada waktunya dipungut hasilnya baik berupa kayu maupun hasil hutan lainnya seperti kulit kayu, arang, getah dll. Dalam kelas ini termasuk juga tanaman jati campuran dengan jenis kayu lainnya, akan tetapi jumlah jati kurang dari setengahnya.
b)  Tidak Produktif
  • Tanaman Kayu Lain Rusak (TKLR). Kelas hutan ini meliputi lapangan-lapangan yang ditumbuhi kayu lain tetapi tidak merupakan hutan lindung dan tidak baik untuk diubah menjadi tanaman jati.
  • Tanah Jenis Kayu Lain Rusak (TJKLR). Lapangan-lapangan yang gundul atau hampir gundul yang tanahnya berbeda dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga orang harus menganggap tanaman jati pada lapangan itu (untuk sementara waktu) tidak mungkin atau tidak menguntungkan, demikian juga pada lapangan-lapangan yang becek yang tidak dapat dikeringkan.
  • Tanah Kosong Tak Baik Untuk Kelas Perusahaan (TKTBKP). Kelas hutan ini termasuk tanaman jati yang gagal, hampir mati, dan atau yang sudah mati.

KAWASAN PERLINDUNGAN
Kawasan Perlindungan terdiri dari :
1)  Kawasan Perlindungan Setempat (KPS)
  • ·Sempadan Sungai. Sempadan sungai merupakan areal kiri kanan sungai 50 m (sungai besar) dan 20 m (sungai kecil) dari pasang tertinggi. 
  • ·Sempadan Mata Air.  Sempadan mata air yaitu mata air beserta arealnya.
2)  Hutan Alam Sekunder
Kawasan Hutan Alam Sekunder (HAS) merupakan kawasan yang dicadangkan sebagai kawasan yang diperuntukkan sebagai perlindungan habitat satwa liar dan juga sekaligus perlindungan ekologis yang terdiri dari :
  • Hutan Alam Kayu Lain (HAKL). Merupakan kawasan hutan yang ditumbuhi dengan kayu lain yang ditimbulkan oleh alam, dan yang dianggap tidak baik untuk dirombak menjadi tanaman jati.
  • Hutan Alam Kayu Lain Tak Baik untuk Jati (HAKLTBJ). Kelas hutan ini meliputi lapangan-lapangan yang ditumbuhi kayu lain secara alam sendiri yang dianggap tak akan berhasil menjadi baik apabila diubah menjadi tanaman jati.
  • Tak Baik Untuk Produksi. TBP merupakan kawasan hutan yang tidak baik untuk penghasilan karena keadaan alamnya berupa bukit-bukit batu, lumpur, rawa dan sebagainya
  • Kawasan Perlindungan Khusus (KPKh). Merupakan kawasan yang ditetapkan dengan tujuan perlindungan khusus.
3)  Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

KAWASAN UNTUK PENGGUNAAN LAIN
Kawasan untuk penggunaan lain tersebut terdiri dari :
a.  Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI)
Kawasan Tujuan Khusus merupakan kawasan hutan yang telah diberi tujuan istimewa yang agak tetap dan yang karena tidak disediakan untuk menghasilkan kayu secara teratur. Kawasan Tujuan Khusus ini meliputi : Alur / Pekarangan dinas ,TPK / TPn, Jalan / Lorong Batas / SUTT / Saluran Irigasi, Gudang Ulat / Persemaian / Bumi Perkemahan / Wana Wisata.
b.  Hutan Dengan Tujuan Khusus (HTKh)
c.  Kawasan Tenurial (KTn)
Merupakan kawasan hutan yang masih dalam status  bermasalah sehingga hampir tidak mungkin untuk dapat diadakan pengelolaan karena terdiri dari perumahan penduduk, bangunan kantor kecamatan, sekolah, pasar dan lapangan olah raga.


2 komentar: