Laman

Selasa, 10 September 2013

RESUME KONSULTASI PUBLIK
AUDIT FSC CONTROLLED WOOD


I.          DASAR
1.    Surat  Administratur /KKPH Pati nomor 947/006.6/PHL/Pti/I tanggal 21 Agustus 2013 perihal Undangan.
2.    Surat  Administratur /KKPH Pati nomor 949/006.6/PHL/Pti/I tanggal 22 Agustus 2013 perihal Undangan.

II.       WAKTU DAN TEMPAT.
Konsultasi Publik dalam rangka Audit FSC Controlled Wood dilaksanakan pada:
Hari              : Kamis
Tanggal         : 5 September 2013
Waktu           : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat         : Ruang Serba Guna KPH Pati
                       
III.    PESERTA KONSULTASI PUBLIK
1.      Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pati
2.      Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara
3.      Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kudus
4.      Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Blora
5.      Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Grobogan
6.      Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati
7.      Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara
8.      Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus
9.      Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora
10.   Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
11.   Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati
12.   Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus
13.   Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jepara
14.   Kepala BPN Kabupaten Pati
15.   Kepala BPN Kabupaten Kudus
16.   Kepala BPN Kabupaten Jepara
17.   General Manager KBM Pemasaran II Cepu
18.   TFT (The Forest Trust)
19.   Segenap Asper/KBKPH se wilayah KPH Pati
20.   Segenap PIC PHL KPH Pati
21.   Kepala Desa Regaloh
22.   Kepala Desa Gunungsari
23.   Kepala Desa Guwo
24.   Kepala Desa Bucu
25.   Kepala Desa Damarwulan
26.   Kepala Desa Jrahi
27.   Kepala Desa Japan
28.   Ketua PCNU Kudus
29.   Ketua LP2S Kabupaten Pati
30.   Ketua Paguyuban LMDH KPH Pati.
31.   Ketua LMDH Aman Sentosa Ds. Guwo, Kec. Tlogowungu, Kab. Pati
32.   Ketua LMDH Hutan Lestari Ds. Gunungsari, Kec. Tlogowungu, Kab. Pati
33.   Ketua LMDH Morotoko Sejati Ds. Wates Aji, Kec. Pucakwangi, Kab. Pati
34.   Ketua LMDH Ajining Tani, Ds.Duren Sawit, Kec. Kayen, Kab. Pati
35.   Ketua LMDH Brojoseti Ds.Dukuhseti, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati
36.   Sekretaris LMDH Wono Suko Dono Ds. Banyumanis, Kec. Donorojo, Kab. Jepara
37.   Ketua LMDH Wana Jaya, Ds. Kancilan, Kec. Kembang, Kab. Pati.
38.   Ketua LMDH Sapto Argo Ds. Tempur, Kec. Keling Kab. Jepara
39.   Ketua LMDH Petung Lestari, Ds. Japan, Kec. Dawe, Kab. Kudus
40.   Ketua LMDH Muria Subur, Ds. Rahtawu, Kec. Dawe. Kab. Kudus
41.   Ketua LMDH Sumber Rejeki, Ds.Banyuurip, Kec. Margorejo, Kab. Pati
42.   Ketua LMDH Sumber Rejeki Jaya Ds. Bategede, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara.
43.   JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) Sukolilo
44.   Dharma Wanita KPH Pati
45.   Paguyuban Istri Karyawan (PIK) KPH Pati




IV.         SUSUNAN ACARA
1.    Pembukaan
2.    Penyampaian Materi Audit Controlled Wood
3.    Diskusi
4.    Penutup

V.        HASIL KONSULTASI PUBLIK
1.    Acara dibuka oleh  Bapak PRIHONO MARDI, S.Hut (selaku Administratur/KKPH Pati )
2.    Materi Audit Controlled Wood disampaikan oleh Bapak TRISNO AJI, S.Hut (Selaku Ketua Pokja PHL KPH Pati)
3.    Diskusi :
Beberapa saran dan masukan antara lain:
1.  MASHUDI (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Blora)
-       Komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait lebih ditingkatkan terutama mekanisme tebangan.
-       Perhutani sudah melibatkan dinas dalam kegiatan cruising
2.    DASUKI dan JAMAJI, S.Pd    (PCNU)
-       Kawasan Hutan yg berada di kawasan lindung dapat di tanami dengan tanaman buah yang berkayu agar masyarakat bisa memanen buahnya
-       Regulasi/aturan yang diterapkan agar diputuskan bersama sebagai berikut:
a.    Unsur PERHUTANI :
־     Pengamanan
־     Pengawasan
־     Koordinator/Administrasi jumlah pohon yang ditanam
־     Penentu tindakan bagi pelanggar aturan
b.    Unsur Pesanggem/Masyarakat
-     Membantu pengamanan, pengawasan dan memberikan fasilitas koordinasi
-     Mematuhi regulasi yang telah dibuat/ ditetapkan bersama
-     Pesanggem yang melanggar aturan diberi sangsi berupa pencabutan hak mengerjakan lahan Perhutani
3.    BAMBANG S (JMPPK)
-     Terutama di kawasan pegunungan Kendeng JMPPK mendukung sepenuhnya kegiatan Perum Perhutani dalam hal pelestarian hutan dan lingkungan.
4.    JAMASRI (LMDH Wono Sukodono, desa Banyumanis Kec. Donorojo, Kab. Jepara)
-     Bersama LMDH melaksanakan Rehabilitisai kawasan bekas galian batu feldspar dengan kerjasama bagi hasil (Sharing).
-     Tanaman kapuk randu yang ada dalam kawasan hutan lindung RPH Banyumanis BKPH Gajahbiru banyak yang tidak berbuah dan mati akibat banyaknya tumbuhan bawah seperti krinyu dan bengkerek
-     LMDH mendukung sepenuhnya Perhutani KPH Pati dalam pelaksanaan kegiatan untuk konservasi hutan.
5.    ISYANTO (LMDH Sapto Argo, desa Tempur, Kec. Keling, Kab. Jepara)
-     Tanaman sengon yang sudah tumbuh di hutan lindung tidak boleh ditebang oleh siapapun termasuk Perhutani
-     Kawasan Hutan yg berada di kawasan lindung dapat di tanami dengan tanaman buah yang berkayu agar masyarakat bisa memanen buahnya.
6.    SUWANDI (LMDH Brojoseti, desa Dukuhseti, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati)
-     Sudah ada koordinasi intensif antara Perhutani, Kepolisian, Muspika, Muspida, LMDH dan masyarakat tentang pelarangan penanaman ketela pohon dikawasan hutan Perhutani.
-     Penanaman ketela pohon diwilayah BKPH Ngarengan sudah dilarang, diharapkan dari Perhutani ada penanganan yang tegas jika masih ada masyarakat yang melakukan penanaman ketela pohon dikawasan hutan.




VI.      LAMPIRAN
1.      Surat  Administratur /KKPH Pati nomor 947/006.6/PHL/Pti/I tanggal 21 Agustus 2013 perihal Undangan. Dan Surat  Administratur /KKPH Pati nomor 949/006.6/PHL/Pti/I tanggal 22 Agustus 2013 perihal Undangan.
2.    Daftar Hadir
3.    Formulir Tanggapan dan saran stakeholder untuk Audit FSC Controlled Wood Perum Perhutani
4.    Materi Konsultasi Publik
5.    Dokumentasi Konsultasi Publik
6.    Informasi Office Area dan Contact Person
II.       PENUTUP

Kami ucapakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Para Pihak yang telah hadir dan memberikan masukan dalam Konsultasi Publik Controlled Wood, guna terwujudnya pengelolaan hutan lestari.

Senin, 09 September 2013

HIGH CONSERVATION VALUE FOREST (HCVF)


NKT 1  (HCV1). Kawasan yang Mempunyai Tingkat Keanekaragaman Hayati yang Penting



  • NKT 1.1 Kawasan yang Mempunyai atau Memberikan Fungsi Pendukung Keanekaragaman Hayati Bagi Kawasan Lindung dan/atau Konservasi.
    Seluas 8.567,5  Ha. Yang terdiri dari :

    1. HL BH Gunung Muria seluas 6.769,0 Ha.
    • BKPH Gajahbiru RPH Semanding seluas 2.105,84 Ha.
    • BKPH Ngarengan RPH Medani seluas 882,08 Ha.
    • BKPH Regaloh RPH Pangonan seluas 466,78 Ha.
    • BKPH Muria Patiayam RPH Ternadi seluas 2.096,61 Ha, RPH Bategede seluas 335,25 Ha dan RPH Batealit seluas 882,44 Ha.

    2. Buffer zone HL gunung muria berupa HAS  seluas 1.179,6 Ha di kawasan gunung muria.
    3. HL BH Banjaran BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  21,80 Ha.
    4. Buffer zone dari CA Clering BH Banjaran berupa HAS di BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis         seluas  597,10 Ha.
      Ket: Hutan lindung gunung muria ditetapkan SK Menhut & perkebunan No 359/Menhut-II/2004 tgl 1/10/2004.
     



  












NKT 1.2 Spesies Hampir Punah

Jenis Macan Tutul (Panthera pardus)
Seluas 8.567,5  Ha. Yang terdiri dari :
  • Kawasan HL Gunung muria seluas 6.769,0 Ha
  • HAS  Gunung Muria seluas 1.179,6Ha.
  • HL BH Banjaran BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  21,80 Ha.
  • Buffer zone dari CA Clering BH Banjaran berupa HAS di BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  597,10 Ha
 


NKT 1.3 Kawasan yang Merupakan Habitat bagi Populasi Spesies yang Terancam, Penyebaran Terbatas atau Dilindungi yang Mampu Bertahan Hidup (Viable Population)
Jenis : landak (Hystrix javanica) , lutung (Trachypithecus auratus), merak (Pavo muticus), elang bido (Spilornis cheela), Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), kijang (Muntiacus muntjak).

Di wilayah hutan KPH Pati ditemukan  Seluas 8.567,5  Ha. Yang terdiri dari :
§  Kawasan HL Gunung muria seluas 6.769,0 Ha
§  HAS  Gunung Muria seluas 1.179,6Ha.
§  HL BH Banjaran BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  21,80 Ha.
§  Buffer zone dari CA Clering BH Banjaran berupa HAS di BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  597,10 Ha



NKT 1.4 Kawasan yang Merupakan Habitat bagi Spesies atau Sekumpulan Spesies yang Digunakan Secara Temporer
  • IBA dan EBA tersebar di kawasan Gunung muria seluas 6.769,0 Ha dan Buffer zone HL gunung muria berupa HAS  seluas 1.179,6 Ha di kawasan gunung muria

Location
Indonesia, Jawa Tengah
Central coordinates
110o 53.00' East  6o 36.00' South
IBA criteria
A1, A2, A3
Altitude
600 - 1,602m
Year of IBA assessment
2004

Ket : ditetapkan sebagai IBA (Important Bird Area). Karena terdapat spesies Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang termasuk dalam kategori Endangered IUCN 

 

  • Terdapat gua pancur memanjang dibawah  petak 22B dan 22B-b, RPH Jember BKPH Sukolilo seluas 4,9 Ha, Kawasan  Gua Pancur merupakan daerah migrasi dan tempat berlindung kelelawar






NKT 2.2 Kawasan Lansekap yang Berisi Dua atau Lebih Ekosistem dengan Garis Batas yang Tidak Terputus (berkesinambungan)


Di Kawasan gunung muria terdapat ekosistem dengan garis batas tidak terputus antara ekosistem lowland (0-1000m) dan montana (1000-2400m) menurut klasifikasi van stenees 1961 yaitu ekosistem unbreaklines boundery gunung muria seluas 2.550,6 Ha yang terdiri dari  17 Petak, 6 RPH dan 4 BKPH



NKT 2.3 Kawasan yang Mengandung Populasi dari Perwakilan Spesies Alami
  • Macan Tutul (panthera pardus). 
  • Kijang (muntiacus muntjak) 
  • Elang bido (Spilornis cheela)
  • Landak (Hystrix javanica)
  • Merak (Pavo muticus)
  • Ular sanca bodo (Python molurus)

Tersebar di wilayah hutan seluas 8.567,5  Ha. Yang terdiri dari

  • Kawasan HL Gunung muria seluas 6.769,0 Ha
  • HAS  Gunung Muria seluas 1.179,6Ha.
  • HL BH Banjaran BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  21,80 Ha.
  • HAS Bagian Hutan Banjaran di BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  597,10 Ha 




NKT 3 Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah



Terdapat hutan alam yang tersebar pada kawasan pegunungan Kendeng dan Gunung Muria seluas 1.881,20 Ha

Pada kawasan hutan KPH Pati terdapat hutan alam yang tersebar di wilayah area pegunungan kendeng seluas : 53,1 Ha terdapat di 7 RPH yaitu :
RPH Cabean BKPH Lunggoh seluas             : 18,30 Ha
RPH Kedungmenjangan BKPH Lunggoh       : 20,10 Ha
RPH Kemisik BKPH Kuwawur seluas            :   3,1 Ha
RPH Selonatah BKPH Kuwawur                   :   5,0 Ha
RPH Maitan BKPH Tambakromo seluas        :   3,8 Ha
RPH Larangan BKPH Tambakromo seluas    :   1,3 Ha
RPH Kedungklawah BKPH Tambakromo       :   1,5 Ha
 dengan dominasi hutan bambu.

Bagian Hutan Patiayam seluas 9,0 Ha terdapat di 2 RPH yaitu :
RPH Karanganyar BKPH Muria Patiayam       :   3,0 Ha
RPH Tlogo BKPH Muria Patiayam                :   6,0 Ha

Bagian Hutan Ngarengan RPH Ngrancang BKPH Ngarengan seluas 40,3 Ha

Bagian Hutan Banjaran RPH Durentumpang BKPH Gajahbiru seluas 1,0 Ha

Bagian Hutan Banjaran RPH Bodo BKPH Klumobangsri seluas 1,1 Ha.
Di Bagian Hutan Gunung Muria terdapat di 6 RPH dan 4 BKPH seluas 1.179,6 Ha , yaitu:
RPH Semanding BKPH Gajahbiru seluas      :   477,1 Ha
RPH Batealit BKPH Muria Patiayam seluas    :  339,1 Ha

RPH Bategede BKPH Muria Patiayam seluas :      71,1 Ha
RPH Ternadi BKPH Muria Patiayam seluas    : 13,5 Ha
RPH Medani BKPH Ngarengan seluas          : 90,8 Ha
RPH Pangonan BKPH Regaloh seluas          : 188,0 Ha  

HAS  Bagian Hutan  Banjaran di BKPH Gajahbiru, RPH Banyumanis  seluas  597,10 Ha.




NKT 4 Kawasan Yang Menyediakan Jasa-jasa Lingkungan Alam


NKT 4.1 Kawasan atau Ekosistem yang Penting Sebagai Penyedia Air dan Pengendalian Banjir bagi Masyarakat Hilir.


  • KPS Sempadan sungai tersebar di 47 RPH sebanyak 406 petak seluas 1.349,3 Ha
  • KPS Mata air tersebar di 11 petak 11 RPH, 6 BKPH, seluas 11,7 Ha



NKT 4.2 Kawasan yang Penting Bagi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi

Pada kawasan Gunung Muria terdapat jurang dan lereng yang terjal atau rawan erosi seluas 1.420,0 Ha terdapat di petak 64 RPH Batealit BKPH muria Patiayam seluas 876,7  Ha dan petak 62 RPH semanding BKPH Gajahbiru seluas 543,3 Ha. Berdasarkan hasil survey lapangan  areal tersebut merupakan areal hutan lindung dengan kondisi tegakan yang relatif baik


NKT 5 Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Lokal


Mata air Seluas 2,3 Ha tersebar di lokasi:          

  • Petak 53 F, RPH Kedungmenjangan, BKPH Lunggoh, Luas   : 0,1 Ha.
  • Petak 98a, luas : 1,8 Ha, RPH Kedung Klawah, BKPH Tambakromo
  • Petak 27f, RPH Wonokusumo, BKPH Sukolilo, luas : 0,2 Ha.
  • Petak 27g, RPH Wonokusumo, BKPH Sukolilo luas : 0,2 Ha.

Tumpangsari
Masyarakat lokal menggunakan Unit Managamen Hutan untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau mata pencaharian. Peranan penting sumberdaya hutan KPH Pati dalam pemenuhan kebutuhan dasar atau mata pencaharian terletak pada nilai-nilai dalam kegiatan tanaman sistem tumpangsari dan PLDT.

Kayu Bakar
Kayu bakar merupakan bahan bakar utama dalam kegiatan rumah tangga bagi MDH. Hal tersebut dikarenakan lokasi sumber kayu bakar relatif dekat dan murah. Pemenuhan kebutuhan kayu bakar diperoleh dari kegiatan perencekan yaitu mengambil dahan dan atau ranting kering yang telah jatuh di tanah.

Hijauan Makanan Ternak (HMT)
Dengan lebih memprioritaskan lahan bagi kegiatan pertanian dibandingkan sebagai lokasi untuk penanaman tanaman jenis pakan ternak, maka hampir sebagian besar pemenuhan hijauan makanan ternak dicukupi dari kawasan hutan di sekitar desa.

NKT 6 Kawasan yang   Mempunyai Fungsi Penting Untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal



Lokasi: tersebar di 37 Petak, 21 RPH, 9 BKPH, Luas 11.45 Ha,  terdiri dari 31 situs budaya, 6 situs ekologi.